Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Profesionalisme Guru dalam Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran di Sekolah

Pengertian Profesionalisme Guru

Traveloffline.us - Profesionalisme Guru Dan Standar Guru Profesional Di Indonesia. "Dibalik pendidikan yang hebat ada guru yang profesional." Ungkapan tersebut mengisyaratkan betapa pentingnya guru dalam dunia pendidikan. Karena itu, guru sebagai aktor yang berperan utama dalam mencerdaskan bangsa dituntut untuk memenuhi standar dan kualifikasi sebagai seorang pendidik yang profesional.

Betapa tidak, karena masa depan sebuah bangsa ditentukan oleh guru. Itulah yang menjadi alasan dan bukti kenapa Jepang bisa semaju sekarang ini. Ketika Hiroshima dan Nagasaki diluluhlantakkan, satu-satunya yang diingat oleh Jepang adalah "berapa guru yang tersisa." Dan hasilnya? Sekarang Jepang menjadi salah satu negara termaju di dunia yang sistem pendidikannya sering menjadi acuan bangsa lain.

Untuk bisa seperti itu, perkembangan pendidikan di Indonesia harus diutamakan, terutama guru yang menjadi penopang bangsa dalam mencerdaskan siswa-siswi di seluruh penjuru tanah air. Melihat betapa pentingnya tugas dan tanggung jawab guru dalam dunia pendidikan, maka hari ini kita akan membahas topik seputar profesionalisme guru.

Pengertian Profesionalisme

Apa itu profesionalisme? Istilah profesionalisme berasal dari kata profession. Dalam Kamus Inggris Indonesia, profession didefinisikan sebagai pekerjaan (John M. Echols dan Hasan Shadili, 1996:449).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri, kata profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan dan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.

Profesional bersangkutan dengan profesi yang untuk melaksanakannya memerlukan kepandaian khusus. Profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional (KBBI).

Jadi, definisi dari profesionalisme adalah suatu sifat profesional dalam melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan. Sementara tidak semua pekerjaan adalah profesi karena pada dasarnya, profesi diperoleh dari pendidikan atau pun latihan khusus yang membuat seseorang ahli dalam bidang tertentu tersebut.

Pengertian Guru

Apa itu guru? Apakah guru bisa dikatakan sebagai profesi? Mari kita lihat definisinya!

Menurut KBBI, Guru adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Jelas bahwa guru adalah profesi, bahkan seringkali dianggap profesi yang mulia karena tugas dan tanggung jawabnya diperlukan dalam memajukan dunia pendidikan yang adalah kepentingan setiap manusia, tak terkecuali bangsa itu sendiri.

Karena itulah, untuk menjadi seorang guru, dibutuhkan standar dan kualifikasi yang menjadi tolak ukur tingkat profesionalisme guru.

Pengertian Profesionalisme Guru

Pernah dengan ungkapan: "Guru kencing berdiri, murid kencing berlari?"

Arti dari ungkapan tersebut adalah perilaku mencontoh guru. Karena itulah, jika guru profesional maka siswa pun akan sama.

Jadi begitu besar dampak guru bagi dunia pendidikan dan anak itu sendiri maka guru dalam menjalankan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar. Salah satunya mereka harus bersifat profesional.

Profesionalisme guru adalah kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai pendidik dan pengajar. Guru harus benar-benar memahami, dapat merancang dan mengembangkan sebuah konsep dari materi yang akan diajarkan.

Guru harus bisa melaksanakan kurikulum pendidikan yang telah ditetapkannya sesuai dengan tujuan pendidikan. Dalam melaksanakan tugasnya pun, guru profesional tidak akan setengah-tengah dalam membagikan ilmunya.

Guru profesional hanya memiliki satu tujuan utama, yaitu melihat peserta didiknya berhasil. Tidak ada yang lebih penting dari hal tersebut. Namun untuk mencapai hal tersebut, profesionalisme guru sangat dibutuhkan.

Untuk menjadi seorang guru yang profesional ditetapkan standar resmi yang menjadi kualifikasi. Bukan hanya di Indonesia, standar guru profesionalitas guru juga diterapkan di negara-negara lainnya di dunia.

Konsep Profesionalisme Guru

Sebelum lebih jauh membahas profesionalisme guru, kita harus tahu konsep profesional terlebih dahulu.

Dalam penelitian Sumardi, dijelaskan bahwa konsep profesional memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu sebagai berikut.

  1. Afiliasi komunitas (Community Affilition)
  2. Kebutuhan untuk mandiri (Autonomy Demand)
  3. Keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (Belief Self Regulation)
  4. Dedikasi pada profesi (Dedication)
  5. Kewajiban sosial (Social Obligation)

Tentu guru yang profesional memiliki 5 konsep dasar di atas dalam melaksanakan proses pendidikan.

Ciri-ciri Guru Profesional

Profesionalisme guru merupakan kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar.

Profesionalisme guru mempunyai kriteria tertentu yang dapat dilihat dan diukur berdasarkan kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru.

Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa ciri-ciri guru profesional adalah mempunyai kompetensi-kompetensi di bawah ini:

1. Kompetensi pedagogik. Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

a. konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b. materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c. hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
d. penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e. kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

2. Kompetensi kepribadian. yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:

a. mantap;
b. stabil;
c. dewasa;
d. arif dan bijaksana;
e. berwibawa;
f. berakhlak mulia;
g. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
h. mengevaluasi kinerja sendiri; dan
i. mengembangkan diri secara berkelanjutan.

3. Kompetensi profesional. yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

a. konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;
b. materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
c. hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;
d. penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan
e. kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

4. Kompetensi sosial. yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :

a. berkomunikasi lisan dan tulisan;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlak.
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

Standar Profesional Guru di Indonesia

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 pada ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:

  1. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  2. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
  3. Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

1. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI

Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2. Standar Kompetensi Guru

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

Dalam buku yang ditulis oleh E. Mulyasa dijelaskan tentang 4 kompetensi seorang guru tersebut.

1. Kompetensi Pedagogik

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia dimilikinya.

3. Kompetensi Profesional

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

4. Kompetensi Sosial

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserte didik, dan masyarakat sekitar (75:173.)

Standar profesional guru di Indonesia meliputi 3 hal, yaitu:

  1. Kualifikasi, yang berkaitan dengan tingkat pendidikan akademik seorang guru, yaitu S1 atau D-IV.
  2. Kompetensi, yang berkaitan dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
  3. Sertifikasi, yang berkaitan dengan sertifikat pendidik guru yang diperoleh dari program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi oleh pemerintah.

Tugas Guru Dalam Proses Pembelajaran

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, guru memiliki beberapa tugas. Secara ringkas, tugas guru dalam proses pembelajaran dapat kita lihat dari konsep Suryasubroto (2002) sebagai berikut.

  1. Menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,
  2. Menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,
  3. Melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.

Upaya Peningkatan Guru Profesional

Masa depan dunia pendidikan dan bangsa tidak lepas dari peran guru. Karena itu, meningkatkan kualitas dan standar guru profesional sangat dibutuhkan. Ketika guru memiliki kompetensi dalam mengajar, terutama di bidang keahliannya, maka dunia pendidikan akan lebih maju.

Untuk itulah, guru dalam menjalankan tugasnya harus berupaya untuk memaksimalkan kompetensinya melalui upaya seperti:

  1. Memantapkan komitmen sebagai pendidik yang wajib mencerdaskan anak.
  2. Meningkatkan tanggung jawab profesi.
  3. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan keterampilan melaksanakan pembelajaran.
  4. Menyajikan materi belajar yang menarik minat siswa.
  5. Mengembangkan kemampuan secara sistematis dan melakukan refleksi.

Selain itu, perlu juga dikaji tentang proses perekrutan guru profesional. Sekolah harus menetapkan standar bagi guru dan yang tidak kalah penting adalah upaya peningkatan mutu guru melalui pelatihan rutin dengan rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan

Guru Profesional Harus Belajar!

Bukan siswa saja yang harus belajar. Guru pun harus belajar. Untuk dapat menyajikan materi kepada siswa maka penguasaan materi oleh guru secara mendalam adalah hal yang paling krusial.

Tidak ada murid yang bodoh, itu adalah tugas dan tanggung jawab guru sebagai pendidik.

Meninjau pentingnya guru dalam proses kehidupan bangsa dan bernegara, maka guru harus secara sadar meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya. Oleh sebab itu, bagi pendidik maupun yang bercita-cita sebagai guru, hendaknya memperhatikan dan siap dengan standar profesional guru di Indonesia.

Jangan hanya mengajar sebatas yang tertuang dalam materi pelajaran dari satu buku. Jangan hanya fokus pada tujuan akhir kurikulum tapi lebih memperhatikan proses yang efektif dalam mencapai tujuan tersebut.

Terlebih di era globalisasi seperti saat ini, dunia pendidikan menghadapi banyak sekali tantangan. Karena itu, sangat diperlukan guru yang profesional dalam melaksanakan pembelajaran terpadu.

Tentu bukan dengan cara lama yang membosankan. Seorang guru harus memiliki kemampuan dalam membuat konsep mengajar yang kreatif dan tidak terbatas hanya dengan metode ceramah.

Karena itu, penting untuk guru memodelkan suasana belajar yang menarik siswa saat ini. Seperti menerapkan macam-macam model pembelajaran kreatif yang tidak biasa.

Demikianlah artikel tentang Profesionalisme Guru yang menjadi landasan kompetensi seorang guru profesional di Indonesia dalam pengelolaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Semoga apa yang saya bagikan di atas bisa bermanfaat dan berguna buat sobat semua.

Post a Comment for "Profesionalisme Guru dalam Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran di Sekolah"